Beranda
>
A-Z Kulit, Kelamin & Estetika

Obat & kosmetik

Obat & kosmetik

Kosmetik

  • Asal Usul
    • Istilah kosmetik berasal dari bahasa Yunani, yaitu kosmetikos, yang berarti keahlian dalam menghias.
    • Kosmetik dikenal sejak zaman dahulu dalam bentuk sederhana, dibuat dari bahan alami dengan proses sederhana.
  • Penggunaan Awal
    • Penggunaan serangga Cochineal untuk warna merah karmin.
    • Buah beri sebagai pewarna bibir.
    • Berbagai jenis minyak untuk melembabkan kulit dan melindungi dari sinar matahari, serta sebagai bahan baku wewangian untuk ritual keagamaan.
    • Henna untuk pewarna rambut dan kulit.
  • Perkembangan
    • Seiring perkembangan teknologi, kosmetik mengalami banyak perubahan dan memiliki karakteristik tertentu di tiap daerah.
  • Definisi Menurut BPOM RI No 23 Tahun 2019
    • Bahan atau sediaan untuk bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi, dan membran mukosa mulut.
    • Digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau memelihara tubuh.
    • Tidak digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit.
  • Penggunaan Kosmetik
    • Epidermis: pelembab, tabir surya.
    • Rambut: sampo, pewarna rambut, conditioner.
    • Kuku: pewarna kuku.
    • Bibir: lipstick.
    • Organ genital: feminine hygiene.
  • Bentuk Sediaan Kosmetik
    • Massa padat: sabun, deodorant stik.
    • Serbuk: serbuk tabur, serbuk kompak.
    • Setengah padat: pomade.
    • Krim: krim malam, pelembab.
    • Gel: gel rambut.
    • Pasta: pasta gigi.
    • Cair: pewangi badan.
    • Cairan kental: sabun mandi cair.
    • Suspense: lulur, bedak cair, mangir.
    • Aerosol: hair spray.
  • Penggolongan Kosmetik
    • Golongan I
      • Digunakan untuk bayi.
      • Digunakan di sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya.
      • Mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan.
      • Mengandung bahan dengan fungsi belum lazim dan keamanan belum diketahui.
    • Golongan II
      • Kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
  • Penggolongan Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI
    • Preparat bayi: bedak bayi, minyak bayi, krim bayi, baby oil.
    • Preparat mandi: sabun mandi, bath oil.
    • Preparat make-up mata: maskara, eyeshadow, eyeliner, eyebrow pencil, eye make-up remover.
    • Preparat wangi-wangian: parfum, cologne.
    • Preparat rambut: sampo, hair conditioner, hair straightener, pomade, tonik rambut, hair dressing, hair spray.
    • Preparat pewarna rambut.
    • Preparat make-up (kecuali mata): bedak, lipstick, blush on, foundation.
    • Preparat kebersihan mulut: pasta gigi, mouthwashes.
    • Preparat kebersihan badan: anti perspirant, deodorant.
    • Preparat kuku: cat kuku.
    • Preparat perawatan kulit: pembersih, pelembab, hand body lotion.
    • Preparat cukur: krim cukur.
    • Preparat suntan dan sunscreen.
  • Tips Memilih Kosmetik Aman
    • Cek KLIK:
      • Kemasan: pastikan dalam kondisi baik.
      • Label: informasi jelas, lengkap, dan tidak menyesatkan.
      • Izin edar: memiliki notifikasi dari BPOM.
      • Kadaluwarsa: periksa tanggalnya.
    • Pilih kosmetik sesuai jenis dan kondisi kulit.
    • Hindari tergoda iklan berlebihan dan promosi menggiurkan.
    • Beli di tempat resmi atau official store/website dengan rating baik.
    • Kosmetik yang harus diaplikasikan oleh tenaga medis tidak boleh dijual online.
  • Pertimbangan Penggunaan Kosmetik
    • Baca informasi mengenai kegunaan, cara penggunaan, dan peringatan.
    • Perhatikan perubahan fisika atau kimia produk (warna, bau, konsistensi).
    • Gunakan aplikator kosmetik yang bersih.
    • Jangan gunakan kosmetik milik orang lain.
    • Jangan mencampur/mengencerkan kosmetik tanpa instruksi jelas.
    • Gunakan kosmetik di area mata hanya jika diperuntukkan untuk area tersebut.
    • Hentikan pemakaian dan periksakan ke dokter jika mengalami ruam, kemerahan, atau bengkak setelah penggunaan.